Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kabar itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia menyebut Lesti melaporkan kejadian itu pada Rabu (28/9)
Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ucap AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9) seperti yang dikutip detikcom.
Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya.
Pihak kepolisian pun memberikan saran kepada Lesti untuk melakukan visum sebagai bukti dari tindakan KDRT.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," papar AKP Nurma Dewi.
Setelah bukti dikumpulkan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," paparnya.
Bila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," tutup Nurma
Referensi: insertlive.com
..
0 Komentar
Post a Comment