Seorang pria berinisial RT yang mengaku bisa menarik uang Rp 8 miliar dari dasar laut dengan cara gaib, ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku RT ditangkap karena korbannya yang merasa tertipu dan rugi puluhan juta melapor ke polisi.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan tersangka RT menipu seorang ibu rumah tangga inisial WI dengan mengaku bisa menarik uang Rp 8 miliar di dasar laut secara gaib.
Tersangka mengiming-imingi korban bahwa bisa menarik uang gaib sebanyak Rp 8 miliar, namun setiap melakukan ritual harus ada tumbal uang, sehingga tersangka tertipu sampai Rp 69.400.000," kata Didik saat merilis kasus tersebut di Kendari, Selasa (26/1).
Kejadian berawal pada Sabtu (12/12/2020), ketika pelaku RT bertemu dengan suami korban bernama YK di rumah korban, Saat itu tersangka RT membawa benda yang dibungkus dengan kain putih dan disimpan di dalam tas kecil.
Kepada YK, RT mengatakan bahwa benda tersebut adalah sabandia yang bisa digunakan untuk menarik uang dengan cara gaib dari dasar laut. Namun saat itu suami korban tidak percaya dengan hal tersebut. Setelah satu minggu kemudian, tersangka yang mengetahui YK pergi melaut dan berencana menimpu IW, kembali datang ke rumah korban.
Setelah bertemu korban IW di rumahnya, RT menyampaikan bahwa benda yang ada dalam tas tersebut bisa digunakan menarik uang melalui gaib.
Tersangka RT kemudian berpura-pura melakukan ritual di dalam kamar sedangkan korban duduk di luar kamar. "Lalu di dalam kamar tersangka berpura-pura berbicara dengan isi yang ada di dalam tas tersebut seakan-akan tersangka berbicara dengan kakek-kakek, namun kenyataannya itu suara tersangka sendiri yang sengaja diubah supaya korban percaya," tutur Didik.
Setelah ritual selesai, tersangka mengatakan kepada IW bahwa dirinya bisa menarik uang Rp 8 miliar, namun persyaratannya yaitu membayar uang tumbal.
Celakanya, korban IW pun percaya sehingga tersangka berulang kali datang ke rumah korban untuk berpura-pura melakukan ritual. "Dan setiap melakukan ritual tersangka meminta uang hingga uang korban yang diambil oleh tersangka sebanyak Rp 69.400.000," jelasnya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 486 KUHP (pengulangan tindak pidana) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
0 Komentar
Post a Comment