Dengan alasan sudah tak memiliki nafsu lagi dengan suaminya, seorang perempuan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin Jambi, tega melakukan aksi selingkuh. Tak tanggung-tanggung, perempuan bersuami ini berselingkuh dengan dua pria sekaligus.
Perempuan berinisial SD (48) tersebut, digerebek warga pada dini hari pukul 00.30 WIB, Senin (25/5/2020) sehari setelah lebaran idul fitri. Ia ditangkap bersama PN (46) dan YD (42) dua pria selingkuhannya itu.
Mereka bertiga ditangkap warga di rumah SD, di Desa Nilo Dingin. Saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto kepada Biru (Jambiseru.com) mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan aparat. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri tapi keburu digrebek warga.
Kanit mengatakan, penggerebekan tak berlangsung dengan unjuk main hakim sendiri. Tetapi, diamankan secara baik-baik sementara waktu hingga pihak polsek datang mengamankan pelaku atas laporan korban HM (47).
“Kala itu HM yang tak lain suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Usai mendapat informasi, lanjut Kanit, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyeledikan.
Dari hasil interogasi petugas, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun.
Berlangsung sejak tahun 2016 dan telah melakukan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Saat melakukan hubungan ketika suaminya tidak berada di rumah, mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” kata Kanit.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan. (edo)
0 Komentar
Post a Comment