Belakangan media sosial dihebohkan dengan kisah pasangan pengantin baru yang diduga sesama jenis.Kejadian tersebut terjadi belum lama ini hingga menggemparkan warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, dikabarkan bahwa seorang suami telah ditipu oleh istrinya yang ternyata adalah seorang laki-laki.Dalam unggahan yang viral di media sosial, dikabarkan bahwa sang suami mengetahui hal itu karena sang istri tak mau diajak bersetubuh saat malam pertama.
Namun, menurut pengakuan sang istri yang merupakan wanita jadi-jadian, suaminya sudah mengetahui bahwa ia adalah seorang laki-laki sebelum memutuskan untuk naik pelaminan.Pengantin wanita berinisial Mit (25) itu mengaku, suaminya Muh (31), sudah mengetahui identitas kelaminnya sebelum mereka menikah.
Muh sebelumnya melaporkan Mit ke polisi atas dugaan penipuan, di mana Mit berpura-pura menjadi seorang wanita yang akhirnya dinikahi Muh."Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah, dia paksa saya untuk bersetubuh.
"Setelah itu, dia tahu saya cowok," tutur Mit alias Sup, saat ditemui di Mapolres Lombok Barat, Senin (8/6/2020).Muh sempat kaget karena dirinya punya 'senjata' yang sama dengan miliknya, Tapi menurut pengakuan Mit, Muh tetap saja melakukan aksinya bahkan setelah mengetahui hal tersebut.
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit. Mit menyebut, berkas pernikahan mereka diurus semua oleh suaminya itu.Muh dan Mit berkenalan melalui media sosial.
Kemudian dari perkenalan itu, timbul rasa cinta.Hingga pada 2 Juni, keduanya memilih menikah dan disaksikan tokoh masyarakat, dan perkawinan tersebut sah secara agama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, menyebutkan, pengakuan Mit itu merupakan bentuk pembelaan diri.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Polisi saat ini masih memproses kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi.Mit sementara terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Mit sebelumnya ketahuan berjenis kelamin laki-laki, berawal saat malam pertama, karena Mit enggan berhubungan badan dengan Muh.
Muh melaporkan Mit atas dugaan penipuan.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Dalam laporannya, Muh mengaku rugi Rp 20 juta untuk biaya pernikahan.
"Korban secara material mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta untuk mahar dan biaya atas pernikahan tersebut," kata Dhafid.
0 Komentar
Post a Comment